Pernyataan Sikap Ketua Kwarda Sumsel Atas Diterbitkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024
Salam Pramuka!
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, bahwa dengan terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dimana pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan memberikan pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut :
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab II Pasal 4 menyatakan bahwa Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
- Pendidikan kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter siswa. Melalui pendekatan praktis, pengembangan karakter, kemandirian, kepercayaan diri, kebajikan sosial, dan kehidupan outdoor, siswa dapat belajar nilai-nilai yang akan membantu mereka tumbuh menjadi individu yang tangguh, bertanggung jawab, dan peduli terhadap sesama. Oleh karena itu, pendidikan kepramukaan seharusnya dianggap sebagai bagian penting dari kurikulum pendidikan yang menyeluruh.
- Pendidikan kepramukaan juga tidak hanya membuat siswa lebih berkarakter dan mempunyai prinsip, kecakapan, berjiwa mandiri, berjiwa kepemimpinan dan kepribadian yang positif. Pramuka juga mengajarkan siswa bagaimana mengenal lingkungan hidup dan bertahan hidup dalam keadaan darurat, berbagai pengetahuan dan ilmu bertahan hidup seperti menggunakan berbagai benda di alam sekitar, yang akan membuat siswa lebih tangguh dan mencintai alam yang ada disekitarnya. Dengan memberikan pendidikan kepramukaan di sekolah, maka siswa akan lebih mempunyai karakter, tanggung jawab, mandiri, berjiwa kepemimpinan dan perilaku moral positif dan dapat melahirkan siswa-siswa yang tangguh secara fisik dan moral.
- Bahwa pokok pertimbangan pada point 1 s.d. 3 diatas, sejalan dengan esensi pengembangan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila sebagaimana dimaksud pada Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024
- Keberadaan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 selama ini sangat memberikan dampak yang positif bagi pengembangan karakter siswa melalui pendidikan kepramukaan, dimana dalam pelaksanaannya ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan menyatakan Sikap :
- Tidak Setuju dan Menolak pencabutan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024.
- Meminta kepada Mendikbudristek RI untuk meninjau ulang pencabutan dan memberlakukan kembali Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Demikian kami sampaikan untuk dapat disikapi secara kelembagaan dalam waktu tidak terlalu lama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.